Sidoarjo-Jurnal 9, Setelah memaksa dan melakukan aksi blokade jalan. Masa Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dipebolehakn memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo saat digelar audiensi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo dengan Sa’i, salah seorang penggugat terkait sengketa tanah. FPI menganggap pihak kepolisian, pengadilan dan BPN telah melakukan kerja sama dengan mafia tanah untuk menyerobot tanah milik Sa’i yang berlokasi di Tambak sawah dengan luas 2 hektar.
Sementara itu pihak BPN menganggap pihaknya telah melakukan tahapan sesuai dengan S.O.P. Dengan menghentikan permintaan keluarga Sa’i sebagai pemohon. Karena diatas tanah tersebut telah terbit surat hak guna bangun oleh pihak lain yaitu Hendri Tri Gunawan.
Usai melakukan audiensi dengan pihak BPN Sidoarjo, keluarga Sa’i yang dikawal anggota gabungan FPI dari Sidoarjo dan Pasuruan akhirnya membubarkan diri.
Kasus Sengketa Tanah, Masa FPI Paksa Ikuti Audiensai Dengan BPN.
Written By tv9 on Rabu, 14 Mei 2014 | 07.24
Label:
Peristiwa
