Dalam sistem Ahlul Halli Wal Aqdi, Pengurus Cabang NU (PCNU) tak dilibatkan secara langsung sebagaimana yang biasa berjalan, melainkan melalui beberapa orang terpilih yang dinilai layak menentukan pemimpin tertinggi di NU.
Hasil tersebut menjadi bahan yang akan diajukan di Muktamar NU ke-33 sebagai forum tertinggi untuk masuk ke dalam butir anggaran dasar dan rumah tangga NU. sebelumnya, sistem rekrutmen pemimpin model ini sempat akan diterapkan dalam pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidhiyah PWNU Jatim, NAMUN hal tersebut urung dilakukan, karena belum tertuang secara eksplisit dalam aturan organisasi.
Dalam sejarah NU, konsep Ahlul Halli Wal Aqdi pernah teralisasi sejak NU berdiri tahun 1926 sampai tahun 1952 ketika NU menjadi partai politik. kemudian berubah dan diterapkan kembali pada muktamar nu ke-27 di situbondo tahun 1984 saat nu kembali ke khittah 1926.