Surabaya-Jurnal 9, Menjelang akhir jabatan anggota DPRD JATIM mengagendakan Kunjugan Ke Luar Negeri. Untuk Kunjugan Ke Luar (KUNKER) tersebut masing – masing anggota dewan nantinya akan mendapatkan uang 70 Juta Rupiah.
Padahal agenda KUNKER tersebut tidak disetujui oleh Gubernur JATIM. Hal itu terungkap dari surat balasan dari Gubernur Jawa Timur ke pimpinan DPRD Jawa Timur tertanggal 20 Juni 2014 NO 193/12039/012/2014 terkait permohonan izin ke Luar Negeri.
Namun wakil ketua BK DPRD JATIM (Saleh Ismail Mukadar) mengaku suratnya sudah turun dari MENDAGRI. Lantaran KUNKER merupakan hak anggota dewan selama masih aktif.
“Untuk asaz manfaat yang bisa menilai dan merasakan adalah komisi – komisi yang mengajukan KUNKER. BK kemudian mencontohkan bahwa Komisi E masih memiliki tanggungan untuk menyelesaikan sejumlah RAPERDA salah satunya RAPERDA Pendidikan, Raperda Kesehatan dan Raperda Perpusatakaan,” ujar Saleh Ismail Mukadar (Wakil Ketua BK DPRD JATIM).
Jelang Akhir Jabatan, Anggota DPRD KUNKER ke LN
Written By tv9 on Rabu, 02 Juli 2014 | 07.47
Label:
Peristiwa
