Ada yang berbeda dengan para siswa sekolah untuk SD,SMP,dan SMA tahun ajaran baru 2014-2015, dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah, bahwa setiap siswa SD yang mengenakan seragam putih merah, seragam SMP putih biru dan seragam SMA dan SMK diwajibkan menambah badge bendera merah putih ukuran 5 X 3 cm yang diletakkan di atas saku kiri seragam bajunya.
Diterbitkannya PERMENDIKBUD nomor 45 tahun 2014, dikarenakan adanya silang pendapat tentang seragam sekolah, terutama yang menyangkut dengan keyakinan. Sehingga KEMENDEIKBUD menuangkan di dalam PERMENDIKBUD nomor 45 tahun 2014 tetang fungsi dari penyeragaman sekolah yang ada penambahan badge bendera merah putih.
“Penambahan bendera ini sekaligus untuk meningkatkan rasa nasionalisme sejak dini pada siswa. jika siswa tidak mengenakan (tambahan) bendera merah putih, maka sekolah wajib untuk memberikan sanksi bagi para siswa yang tidak mengenakannya,” ujar
M Nuh(KEMENDIKBUD).
Home »
Pendidikan
» Peraturan Tahun Ajaran Baru
Peraturan Tahun Ajaran Baru
Written By tv9 on Jumat, 27 Juni 2014 | 07.19
Label:
Pendidikan
