Sidoarjo-Jurnal 9, Sebanyak 6.802 narapidana di Jawa Timur, telah mendapatkan remisi pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2014 ini. Dari 6.802 narapidana yang mendapat remisi umum tersebut 325 narapidana diantara langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.
Pemberian remisi umum kepada ribuan narapidana ini secara simbolis telah dilangsungkan di lapas kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (14/08). Penyereahan surat keputusan remisi umum 17 Agustus ini diberikan oleh Akhmad Sukardi (SEKDA PEMPROV JATIM).
“Remisi 17 Agustus yang diterima ribuan narapidana ini maksimal hingga 6 bulan lamanya, umumnya ribuan narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana umum dan tidak ada narapidana teroris,” ujar Indro Purwoko (KEMEHUMHAM Jawa Timur).
“Narapidana yang telah bebas dari masa hukuman, agar tidak lagi kembali ke lembah hitam,” ujar Akhmad Sukardi( SEKDA PEMPROV JATIM)
Acara pemberian remisi umum kepada ribuan narapidana Jawa Timur di lapas kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo ini berlangsung meriah dan ditutup oleh aksi band dari narapidana kelas I Surabaya.
Home »
Liputan Khusus
» Narapidana JATIM Dapat Remisi Umum 17 Agustus
Narapidana JATIM Dapat Remisi Umum 17 Agustus
Written By tv9 on Kamis, 14 Agustus 2014 | 06.31
Label:
Liputan Khusus
