Sidoarjo-Jurnal 9, Sukarni (43th) warga Kendal Rejo Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, terpaksa berurusan dengan Polisi. Sukarni digelandang ke Mapolsek Sedati karena tertangkap sedang membelanjakan uang palsu yang dimilikinya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu yang didapat dari seorang rekannya di Jakarta bernama Nana. Sukarni membeli dua buah tiket pesawat tujuan Surabaya-Jakarta dan tujuan Surabaya-Merauke di PT Travel Andika Bandara Juanda dan PT Travel Dwi Karya.
Karena karyawan curiga dengan uang pelaku petugas tiket melakukan deteksi uang palsu dan ternyata benar uang tersebut adalah palsu. Setelah mendapat laporan karyawan travel, Polisi langsung menangkap dan menggeledah isi tas pelaku. Dalam tas tersangka ditemukan pecahan uang palsu Seratus Ribu sebanyak 8.800.000.
“Awalnya tersangka berdalih tidak megetahui uang yang dibelanjakannya adalah palsu, namun setelah didesak akhirnya tersangka mengakui sebagian uang yang diterima dari rekannya di Jakarta adalah palsu.
Selain membelanjakan uang palsu nya di Sedati Sukarni juga sudah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu tersebut di Tulungagung dan Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut Sukarni terpaksa dijebloskan ke tahanan Polsek Sedati dan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Aiptu Zainal Arifin(KASI HUMAS Polsek Sedati).
