Probolinggo-Jurnal 9, Tersangka A-S, pelaku pengedar pil dekstro di area Terminal Bayuangga Kota Probolinggo Jawa Timur, dibekuk SATRESKOBA POLRES Probolinggo Kota, setelah tertangkap tangan sedang menawarkan pil haram tersebut. Menurut pengakuan tersangka, pil dekstro di jual ke pelajar dan remaja dengan bungkusan kecil seharga 10 ribu hingga 15 ribu rupiah per-paket. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti pil dekstro, POLISI juga mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis yang disita dari sejumlah warung dan toko penjual miras tanpa ijin.POLISI sengaja mengintensifkan PATROLI dan razia miras di Kota Probolinggo untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga saat menjalankan ibadah puasa ramadhan dan hari raya idul fitri.
Sidak dilakukan setelah menerima banyak keluhan warga Kota Probolinggo yang resah dengan maraknya korban meninggal akibat miras oplosan.