Home »
» Forum Musyawarah Ponpes Se-Jawa Madura Gelar Bahtsul Masa’il XXVII
Forum Musyawarah Ponpes Se-Jawa Madura Gelar Bahtsul Masa’il XXVII
Written By tv9 on Sabtu, 03 Mei 2014 | 01.23
Pasuruan-Jurnal 9, Bertempat di pondok pesantren AL – Falah, desa lebak , kecamatan winongan , pasuruan , Forum Musyawarah Pondok Pesantren atau FMPP se jawa – madura menggelar bahtsul masa’il ke-27.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kekompakan antara PONPES Salafiyah , santri, kyai, dan umat islam ahlussunnah wal jamaah, dalam mengatasi problematika yang bergulir di masyarakat. Baik yang bersifat realita maupun kaidah-kaidah hukum islam yang berhubungan dengan pemerintahan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti dua ratus tujuh puluh peserta dari delegasi PONPES se jawa – Madura. Terdapat dua puluh satu masalah yang dibahas dalam kegiatan kali ini. Soal ini diambil dari anggota PONPES se jawa Madura, melalui hasil seleksi. FMPP dibagi tiga komisi yakni komisi a, b, dan c.
Pada komisi A, terdapat pembahasan menarik berkaitan dengan pemilu. Yakni hukum memberikan dan menerima harta pada saat pencalonan jabatan dengan mengatasnamakan zakat.
Dari hasil pembahasan ini dijelaskan bahwa harta tersebut mencukupi sah sebagai zakat, jika yang menerima adalah mustahiq zakat. Sementara diperbolehkan bagi yang menerima apabila termasuk mustahiq zakat.
Pada komisi b, terdapat pembahasan tentang hukum jual beli via internet dengan sistem lewat transfer BANK.
menurut madzhab tsalasah dan muqobilul adzha dam madzhab syafi’I, diperbolehkan bila barang yang hendak dibeli ditentukan dengan kalimat kesepakatan. ketika barang diterima, maka pembeli mempunyai hak khiyar.
Sedangkan pada pembahasan komisi c, terkait pembayaran DAM atau denda ibadah haji atau umroh melalui BANK pemerintah yang statusnya sebagai wakil jamaah haji. Hal tersebut tidak menggugurkan kewajibannya, dengan syarat ada penyerahan dari jamaah haji untuk DAM, berupa penyembelihan atau pembagian daging harus dilakukan di tanah haram.
