Sidoarjo-Jurnal 9, Pihak PT angkasa pura satu, per tanggal 1 april 2014 akan memberlakukan biaya baru untuk pelayanan jasa penumpang penerbangan udara, atau airport tax. Ini artinya pengguna jasa angkutan udara melalui lima bandara yang dikelola P-T angkasa pura satu, harus mengeluarkan biaya lebih jika menggunakan jasa penerbangan.
Kenaikan biaya airport tax ini diberlakukan di bandara juanda surabaya,bandara ngurah rai-bali, makasar, balikpapan, dan lombok yang dikelola PT. Angkasa pura satu.
Sebelumnya biaya airport tax bandara untuk penerbangan domestik sebesar 40 ribu rupiah per tiket. Namun mulai 1 april mendatang menjadi 75 ribu rupiah per tiket pesawat. Sementara airport tax untuk penerbangan internasional, yang sebelumnya hanya 150 ribu per ticket, mulai 1 april mendatang naik menjadi 200 ribu rupiah. Biaya airport tax ini akan ditarik kepada calon penumpang, saat check in di bandara.
sejumlah calon penumpang banyak yang belum mengetahui rencana kenaikan airport tax. Calon penumpang berharap, kenaikan biaya airport tax tidak terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan calon penumpang pesawat.
Selama tiga tahun terakhir, airport tax di lima bandara yang dikelola PT. angkasa pura satu tidak mengalami kenaikan. Kenaikan biaya airport tax kali ini, sudah disetujui kementerian B-U-M-N selaku pemegang saham, dan telah diinformasikan ke kemenhub dan yayasan lembaga konsumen indonesia. (rohid khan)
