Pemerintah akhirnya, menetapkan adanya Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober sesuai dengan kesepakatan Presiden Joko Widodo dengan Ormas Islam dan Komunitas Pesantren di seluruh Indonesia. Penegasan tentang Hari Santri Nasional ini disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat berkunjung di Pondok Pesantren Qomaruddin, di Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Berikut selengkapnya.
Penetapan Hari Santri Nasional
Written By tv9 on Rabu, 02 September 2015 | 23.36
Pemerintah akhirnya, menetapkan adanya Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober sesuai dengan kesepakatan Presiden Joko Widodo dengan Ormas Islam dan Komunitas Pesantren di seluruh Indonesia. Penegasan tentang Hari Santri Nasional ini disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat berkunjung di Pondok Pesantren Qomaruddin, di Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Berikut selengkapnya.
Label:
Peristiwa